Pengadilan Negeri Blora Gelar Sidang Lapangan Terkait Dugaan Penimbunan Gula


   Saat majelis hakim PN Blora, menggelar sidang lapangan (sidang setempat), mengecek barang bukti 1.240 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja, Jumat (28/9). Foto : Agung


APDESINEWS.COM– Kasus Dugaan Penimbunan Gula milik  Lie Kamadjaja, mantan Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Pabrik Gula (PG) Blora, kembali di gelar. Pada sidang lanjutan, Jumat (28/9), majelis hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota) menggelar sidang setempat  di dua gudang untuk meyakinkan keberadaan barang (alat) bukti.

Sesuai dengan Sidang perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi, Karyono, dan staf pendukung dari PN serta Kejari. Polisi berseragam dan bersenjata lengkap, ikut mengamankan jalannya sidang alat bukti di dua gudang, di gudang milik Cholil di Kelurahan Ngawen, dan gudang milik H. Slamet di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, Blora.

Di dua gudang itu, tersimpan 1.240 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja, mantan Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Pabrik Gula (PG) Blora, yang disebut JPU gula non-Stantar Nasional Indonesia (SNI). “Kami sudah cek, sudah melihat alat bukti, sidang dilanjutkan Kamis (4/10) depan di PN Blora,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Ananda.

Dalam mengecekan barang bukti tersebut majelis hakim, memeriksa dengan teliti sempel secara acak bagian dari 1.240 ton gula produksi PG Blora, yakni alat bukti yang kini masih tersimpan dan tersegel (police line) di dua gudang itu.  Di sidang sebelumnya, Lie Kamadjaja melalui pensehat hukumnya Heriyanto,  mengungkapkan soal keabsahan gula di dua gudang itu sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).


Di sela-sela sidang setempat, Heriyanto pengacara Lie Kamadjaja, menyatakan sidang berjalan baik, normatif, dan majelis hakim bertindak sebagaimana mestinya. Hanya saja, lanjutnya, selama barang bukti berada dalam penguasaan penyidik (di-police line) sekitar 1,5 tahun, terjadi kerusakan, karena sebagian gula meleleh.

Heriyanto mempertanyakan tanggungjawab kerusakan barang bukti itu, termasuk jika terjadi kehilangan (berkurangnya) sebagian, karena tempat (gudang) berada dalam penguasaan penyidik, dan sebagian dindingnya pernah roboh/ambrol.

Menurutnya, bila seseorang tersangka baru diduga saja jika merusak atau menghilangkan barang bukti bisa ditahan, bagiaman dengan  barang bukti rusak atau hilang sebagian ketika di penguasaan penyidik dan di-police line.(Ag)

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item