Pengadilan Negeri Blora Gelar Sidang Lapangan Terkait Dugaan Penimbunan Gula
https://www.apdesinews.com/2018/09/pengadilan-negeri-blora-gelar-sidang.html
APDESINEWS.COM– Kasus Dugaan Penimbunan Gula milik Lie Kamadjaja, mantan Presiden Direktur PT
Gendhis Multi Manis (PT GMM) Pabrik Gula (PG) Blora, kembali di gelar. Pada
sidang lanjutan, Jumat (28/9), majelis hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra
Kresna dan Endang Dewi (anggota) menggelar sidang setempat di dua gudang
untuk meyakinkan keberadaan barang (alat) bukti.
Sesuai dengan Sidang
perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi, Karyono, dan staf pendukung dari
PN serta Kejari. Polisi berseragam dan bersenjata lengkap, ikut mengamankan
jalannya sidang alat bukti di dua gudang, di gudang milik Cholil di Kelurahan
Ngawen, dan gudang milik H. Slamet di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran,
Blora.
Di dua gudang
itu, tersimpan 1.240 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja, mantan
Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Pabrik Gula (PG) Blora, yang
disebut JPU gula non-Stantar Nasional Indonesia (SNI). “Kami sudah cek, sudah
melihat alat bukti, sidang dilanjutkan Kamis (4/10) depan di PN Blora,” jelas
Ketua Majelis Hakim, Dwi Ananda.
Dalam mengecekan
barang bukti tersebut majelis hakim, memeriksa dengan teliti sempel secara acak
bagian dari 1.240 ton gula produksi PG Blora, yakni alat bukti yang kini masih
tersimpan dan tersegel (police line) di dua gudang itu. Di sidang
sebelumnya, Lie Kamadjaja melalui pensehat hukumnya Heriyanto,
mengungkapkan soal keabsahan gula di dua gudang itu sudah bersertifikat Standar
Nasional Indonesia (SNI).
Di sela-sela
sidang setempat, Heriyanto pengacara Lie Kamadjaja, menyatakan sidang berjalan
baik, normatif, dan majelis hakim bertindak sebagaimana mestinya. Hanya saja,
lanjutnya, selama barang bukti berada dalam penguasaan penyidik (di-police
line) sekitar 1,5 tahun, terjadi kerusakan, karena sebagian gula meleleh.
Heriyanto
mempertanyakan tanggungjawab kerusakan barang bukti itu, termasuk jika terjadi
kehilangan (berkurangnya) sebagian, karena tempat (gudang) berada dalam
penguasaan penyidik, dan sebagian dindingnya pernah roboh/ambrol.
Menurutnya, bila
seseorang tersangka baru diduga saja jika merusak atau menghilangkan barang
bukti bisa ditahan, bagiaman dengan barang bukti rusak atau hilang
sebagian ketika di penguasaan penyidik dan di-police line.(Ag)