Kapolsek Kedungtuban Polres Blora Sosialisasi Saber Pungli Ke Desa-Desa

Kapolsek Kedungtuban saat memberikan sosialisasi Saber Pungli 
kepada masyarakat sekiTar

APDESINEWS.COM-Guna mencegah dan menidaklanjuti maraknya kasus Pungutan Liar (Pungli) yang yang marak terjadi dan diberitakan melalui berbagai media sosial. Untuk itu, jajaran Polsek Pemangkat gencar melaksanakan kampanye Saber Pungli, sebagai upaya pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pungli. Jumat (09/11/2018).

Bertempat di balai Desa Ngrao Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Kapolsek Kedungtuban telah memberikan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat sekiar. Dalam kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi Kesehatan dari Pusjesmas Kedungtuban tersebut, dihadir Camat Kedungtuban, Kepala Desa besama perangkat Desa Ngaro.

IPTU Suharto membenarkan bahwa pihaknya menindaklanjuti dan mendukung perintah dari pimpinan untuk melaksanakan kampanye dan Sosialisasi tentang Saber Pungli. “Merupakan atensi pimpinan agar jajaran melaksanakan kampanye Saber Pungli," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi.

"Perlu digarisbawahi bahwa perbuatan pungli itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sebab dan akibat, baik bagi yang memberi ataupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudahkan dan memperlancar segala urusan," ujar Kapolsek IPTU Suharto.

Masih menurutnya, bahwa dengan kegiatan seperti memberikan imbauan atau sosialisasi tentang saber pungli ini, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.

Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Sber Pungli).

Kapolsek juga menerangkan bahwa, pungli adalah termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum. Dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum," pungkasnya.(Ag)

Related

TNI-POLRI 3503382796731960181

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item