KEJAKSAAN BLORA MUSNAKAN RATUSAN BARANG BUKTI
https://www.apdesinews.com/2018/11/kejaksaan-blora-musnakan-ratusan-barang.html
APDESINEWS.COM-
Kejaksaan Negeri Blora melaksakan Pemusnahan Barang Bukti
Narkotika, Kesehatan, Perjudian dan Tindak Pidana Umum lainnya, pada Selasa
(6/11/2018) siang.
Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksankaan
di halaman Kejaksaan negeri Blora dipimpin langsung oleh Kepala Kejasaan Negeri
Blora Made Sudiatmika di hadiri oleh Kapolres Blora, Kepala Lembaga Pemasyarakatan,
Waka ADM KPH Blora dan dari pejabat pemerintahan lainnya.
Kajari Made Sudiatmika dalam sambutannya
mengatakan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki
ketetapan hukum tetap, mulai bulan Januari tahun 2017 hingga bulan Nopember 2018.
"Ada 71 perkara dalam pemusnaan barang bukti ini, kasus narkotika 16
perkara, kesehatan 2 perkara, perjudian 33 perkara dan tidak Pidana umum lainnya
sebanyak 20 perkara”.jelas Kajari Made Sudiatmika kepada wartawan.
Kapolres Blora melalui Kasat Narkoba Polres Blora
AKP Suparlan mengatakan Narkotika sekarang meningkat luar biasa, ini kita beri
tahukan agar disadari oleh masyarakat bahaya narkotika
yang sangat berbahaya, apalagi sudah sampai kiloaan itu di tingkat nasional,
kalau disini belum ada.
"Tentunya kita harus ada upaya bersama, dan
kerjasama bersama masyarakat memang peredaran narkotika
ini menonjol di daerah kita, mari kita sama sama memberantasnya," jelasnya
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan.
Selain itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan
Barang Rampasan Berlian Vitaria mengatakan, dalam pemusnahan Barang Bukti perkara
narkotika
sendiri sebanyak 16 perkara, dengan 26 jenis paket Narkotika jenis sabu tidak
pidana kesehatan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti sebanyak 120 pil dan
lainnya sebanyak 1232 obat pil max semer warna kuning sedangkan pejudian
sebanyak 33 perkara dan Pidana umum lainnya sebanyak 20 perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan
cara dibakar dan untuk jenis narkotika kita larutkan dulu didalam air sehingga
tidak dapat dipergunakan lagi”. Jelas Berlian Vitaria (Ag)