Tanggapan Bawaslu Blora Terkait Penyelenggara Pilkada yang Pasutri
https://www.apdesinews.com/2018/12/begini-kata-ketua-bawaslu-blora-terkait.html
APDESINEW.COM- Diduga dalam Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) terpilih Se- Kabupaten Blora oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) , sejumlah
Calon anggota PPK yang ada di beberapa Kecamatan terdapat Salah satu
calon anggota yang masih ada ikatan suami istri dengan penyelenggara Pemilu
lainya, Bawaslu Blora akan copot penyelenggara tersebut.(Sabtu, 8/12/2018).
Lulus Maryonan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora akan
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blora terkait temuan Bawaslu tentang
sejumlah Penyelenggara Pemilu yang punya hubungan suami istri, dipastikan
sebelum pelantikan PPK oleh KPU yang rencanaya akan di lantik tanggal 2 Januari
mendatang, salah satu penyelenggara tersebut harus sudah di copot salah
satunya.
" Kami memang menemukan ada sejumlah
Penyelenggara Pemilu yang di duga masih ada hubungan suami istri, PPK
Kecamatan Blora, dan Kunduran yang masih ada hubungan suami istri dengan
Panitia Pemungutan Suara (PPS),dan kami akan koordinasi dengan KPU agar sebelum
Pelantikan salah satu harus sudah di copot atau mengundurkan diri, " tegas
Lulus Maryonan selaku Ketua Bawaslu Blora.
Dalam PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Bab IV pembentukan PPK PPS dan KPPS bagian kesatu
persyaratan anggota PPS PPK dan KPPS pasal 36 Ayat 1 syarat untuk menjadi
anggota PPK, PPS ,KPPS meliputi :huruf (L) tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Di sini jelas bahwa Penyelenggara Pemilu
tidak boleh berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama peneyelenggara
Pemilu ,"Lanjut Lulus
Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada di
Kecamatan lain, kami akan terus koordinasi dengan KPU agar penyelenggaraan
Pemilu tahun 2019 nanti bisa berjalan lancar dan kondusip.
Sementara itu anggota KPU Blora Achmad
Husain menanggapi terkait Penyelenggara Pemilu yang punya hubungan suami
istri mengatakan tidak benar karna anggotanya tersebut belum dilantik sampai
saat ini.
“Untuk
anggota yang dikecamatan Blora itu PPK terpilih dan belum dilantik,
suaminya yang PPS sudah bersedia mengundurkan diri per akhir Desember ini, sedangkan
yang di kec. Kunduran bukan PPK, tapi PPS yang baru nikah sama PPD. Ujar Acmad
Husein melalui pesan singkatnya.(Ag)