Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lie Kamadjaja Ditunda
https://www.apdesinews.com/2018/12/jaksa-belum-siap-sidang-tuntutan-lie.html
APADESINEWS.COM- Ketua majelis hakim Dwi Ananda yang mengadili Sidang
perkara pidana gula non-SNI masuk agenda penuntutan JPU terhadap terdakwa Lie
Kamadjaja menunda persidangan. Sebab, jaksa belum siap untuk membacakan
tuntutan Kamis (13/12/18).
Saat
ditemui usai persidangan, terdakwa Lie Kamadjaja terkesan santai dan tenang
saat para wartawan menanyakan terkait penundaan persidangan .
“Saya
akan ikuti saja apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karna ini sudah lima
bulan mau apa lagi,dan rencananya akan dilanjutkan besuk hari senin jam
13.00,” kata Lie Kamadjaja usai sidang di PN Blora.
Selain
itu terdakwa Lie Kamadjaja juga menyampaikan apapun nanti tuntutan bahkan
keputusan dari majelis akan diikutinya, menurutnya pengadilan merupakan tempat
untuk mencari keadilan dan Lie Kamadjaja masih percaya sebagai bangsa ini.
“Saya anggap ini sebagai perjuangan buat Blora dan petani, masak pabrik sebegitu
bagusnya produknya dibilang gak punya SNI, kalau yang bagus gak SNI apalagi yang lainnya”. Ujar Kamadjaja
Seperti
yang gencar diberitakan sebelumnya di https://suarabaru.id
dan http://www.wawasan.co Terdakwa Lie
Kamadjaja,dijerat banyak pasal, kesatu (pasal 140 UU 18/2012) tentang pangan,
kedua (pasal 113 UU 7/2014 tentang perdagangan), ketiga (pasal 120 ayat (1)
dan/atau (2) UU 3/2014 tentang Perindustrian.
Dakwaan
keempat (pasal 65 UU 20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian),
dan dakwaan kelima pasal 62 ayat (1) UU r 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Fokus
SNI
Namun
dalam sidang-sidang lanjutan, fokus pemeriksaan hanya berkutat pada pasal 65 UU
Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian atau
Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Seperti
sidang ke-16, Rabu (12/12), dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelum tim
penasihat hukum terdakwa menyerahkan 26 berkas untuk diajukan sebagai bukti
kepada Majelis Hakim. Alat bukti tersebut, diantaranya berita-berita yang
meliput awal penggerebekan gudang penyimpanan gula, dan yang ditandatangani
Kepala BBIA pada saat itu yaitu Ir. Rochmi Widjajanti, M.Eng.
Dalam
suratnya, Rochmi Widjajanti menyatakan tidak tahu menahu mengenai adanya surat
pencabutan sertifikat SNI PT Gendhis Multi Manis (PT GMM). Rochmi tidak pernah
menerbitkan atau memerintahkan stafnya menandatangani surat pencabutan
sertifikat SNI PT GMM, dan yang berwenang menandatangani surat pencabutan Ketua
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBIA.
Selain
itu, terdakwa sendiri telah melakukan laporan polisi di Polda Jabar terkait
dugaan pemalsuan surat pencabutan sertifikat SNI milik PT GMM tertanggal 12 Mei
2016, dan laporan tersebut dalam proses penyidikan. Terkait isu tidak adanya
label SNI pada kemasan karung gula Gendhis, Kamadjaja menyatakan tidak pernah
tahu mengenai adanya kewajiban tersebut, karena tidak pernah pemberitahuna dari
LSPro-BBIA.
“LSPro-BBIA
konsultan pendamping perolehan sertifikat SNI untuk gula kristal putih, dan
kami tidak diberitahu perlunya pencantuman label SNI pada kemasan,” aku Lie
Kamadjaja.
Memahami
Seperti
diberitakan, PN Blora, Rabu (12/12), menggelar sidang ke-16 kasus gula non-SNI,
dengan agenda tunggal meminta keterangan terdakwa Lie Kamadjaja. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Hary Riyadi, mempertanyakan apakah ada semacam sosialisasi,
undangan, rapat kerja atau sejenisnya terkait sertifikat Standar Nasional
Indonesia (SNI).
Dijawab
Lie Kamadjaja, bahwa selama menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Industri Gula
Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, dan Presdir PT Gendhis Multi Manis (Blora),
mengaku tidak pernah ada undangan rapat sertifikat SNI.
Namun,
lanjut Kamadjaja, pihaknya memahami perlunya pabrik gula (PG) wajib dilengkapi
dengan sertifikat SNI, seperti yang sudah dimiliki PT GMM. JPU lainnya,
Karyono, mempertanyakan sewa gudang di Ngawen, Kunduran, dan Kendal untuk
menyimpan gula. Kamadjaja mengakui atas perintahnya kepada Davit (staf),
mencari gudang yang bersih, dekat PG, ada listrik, dan tidak banjir.
Terkait
sertifikat SNI PT GMM, Lie Kamadjaja tetap kekeuh pada pendiriannya,
bahwa selama menjabat di PT GMM, tidak ada surat pencabutan SNI gulanya.
Sebelumnya, Lie Kamadjaja, melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula
miliknya (eks gula PT GMM) yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan
disegel polisi adalah gula non-SNI.(Ag)