SIDANG TUNTUTAN DITUNDA 2 KALI, TERDAKWA LIE KAMADJAYA MINTA INI KE JPU
https://www.apdesinews.com/2018/12/sidang-tuntutan-ditunda-2-kali-terdakwa.html
Lie Kamadjaya
Mantan
Presiden Direktur (Presdir) PT GMM Blora.
APDESINEWS.COM - Mantan
Presiden Direktur (Presdir) PT GMM Blora, Lie Kamadjaya meminta keadilan yang
seadil-adilnya dalam kasus yang tengah dihadapinya. Dirinya meminta kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut dirinya sesuai dengan fakta persidangan
yang telah berjalan.
"Saya terus terang gak ngerti
mas, tapi kalau kemudian saya memperoleh keadilan yang saya cari mau tunda
berapa kali akan saya ikuti. Kalau itu memang dari bagian prosedur hukum ya
saya akan ikuti saja," ungkap Lie Kamadjaya
Sebelumnya, dengan alasan belum siap
jaksa penuntut umum (JPU) menunda tuntutan terhadap terdakwa , Lie
Kamadjaya.
Penundaan tuntutan ini merupakan kali kedua, setelah JPU menunda tuntutan pada
Kamis (13/12/2018) lalu. Alasan JPU menunda tuntutannya lantaran pihaknya masih
harus berkonsultasi dengan kejaksaan agung yang disampikan di hadapan Majelis
Hakim yang diketuai Dwi
Ananda.
"Karena kasus ini menjadi
perhatian publik, maka kami minta waktu untuk berkonsultasi dengan Mahkamah
agung sebelum menyampaikan tuntutan," kata salah satu JPU Hari Haryadi di
hadapan majelis hakim.
Dengan ditundanya tuntutan JPU, maka
Ketua Majelis Hakim, Dwi
Ananda
menunda sidang hingga tanggal 2 Januari 2019 mendatang sesuai dengan
kesepakatan bersama. "Sidang ditunda tahun depan ya. Tanggal 2
Januari," kata Dwi
Ananda. (Ag)