Terkait Penangkapan 6 Pencuri Motor, Bupati Blora Mengapresiasi Kinerja Polres Blora
https://www.apdesinews.com/2018/12/terkait-penangkapan-6-pencuri-motor.html
APDESINEWS.COM
– Bupati Blora Djoko Nugroho mengapresiasi atas kinerja Polres Blora yang telah
menangkap pelaku spesialis pencurian motor.
“Atas nama pemerintah
Kabupaten Blora dan masyarakat Blora, kami mengucapkan terimakasih, atas
berhasilnya ungkap kasus ini. Kekahawatiran masyarakat Blora ini menjadi lega,
pelaku sudah di tangkap, jadi di libur natal dan tahun baru ini situasi tetap
kondusif” Terangnya.
Setelah melaksanakan
Gelar Apel Dalam Rangka Opersi Lilin Candi 2018 Bupati Blora menyaksikan pemusnahan
miras dan dilanjutkan melihat barang bukti motor hasil curian yang berjumlah 38
barang bukti.
Barang bukti tersebut
berkat kerja keras Tim Resmob satreskim Polres Blora, yang berhasil
membekuk pelaku sepesialis sepeda motor.
Dari pelaku yang di tangkap, setidaknya Enam tersangka pelaku dan salah satunya
merupakan residevis serta penadah hasil
curanmor, berikut 38 unit barang bukti (BB) motor dan dua mobil, diamankan di
Mapolres.
AKBP Antonius Anang
Tri Kuswindarto menjelaskan barang bukti yang diamankan, 38 sepeda motor, dan
dua mobil. Modusnya, pelaku menyasar kendaraan bermotor di rumah korban,
pertokoan, tempat hiburan. Satu lagi tersangka pelaku masih buron.
“Semua enam pelaku
dan residevis serta ada satu lagi masih buron,” jelas Kapolres Blora AKBP
Antonius Anang Tri Kuswindarto, Jumat (21/12/2018).
Kapolres menjelaskan
kasus curamor dengan puluhan BB ini dilakukan para pelaku setidaknya sudah 73
kali menjalankan aksinya di sejumlah wilayah blora dan kota lainnya.
“ mereka secara
berkelompok melakukannya” ungkapnya
Dari enam pelaku
tersebut di antaranya Slamet Haryanto (45) warga Karangboyo, Cepu. Sunanto
(37), warga Grabag, Purworejo. Suwoto (32), warga Sonorejo, Blora. Sedangkan
Pelaku lainnya, Kristrian (37), warga Batokan, Bojonegoro. Sutikno (41), warga
Jiken, Blora. Satu orang tersangka ditahan di luar Blora, dan satu lagi masih
dalam pencarian (buron), jelas Kapolres Blora.
“ kasus ini akan
masih kami kembangkan lagi, sebab masih ada satu pelaku yang buron” jelasnya.
Anang menambahkan,
para palaku bergerak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas
provinsi dan lintas kabupaten. Dalam aksinya mereka menggunakan kunci latter T.
“ pelaku melakukan
pencurian di Kudus, Pati, Blora, dan Bojonegoro (Jatim), terdeteksi dilakukan
di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).” Ubngkapnya.
Selain di sejumlah
tempat, satu dari pelaku yang di tangkap merupakan pemain lama dan sudah 4 kali
masuk penjara atas kasus yang sama.
“ sudah ada yang
sering, dan ini mereka harus berurusan lagi dengan kami” tegasnya
AKBP Antonius Anang
Tri Kuswindarto SIK, SH menambahkan, sebagiab dari hasil barang bukti yang
ada, sudah diserahkan ke pemilik,
beberapa BB lagi diserahkan Polres Bojonegoro.
“untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku memdekam di sel tahanan
mapolres blora dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara “ Terangnya.(Ag)