PERHUTANI APRESIASI POLRES BLORA DALAM PENANGKAPAN TERSANGKA PENCURI KAYU DISERTAI DENGAN PENUSUKAN ANGGOTA POLHUT
https://www.apdesinews.com/2019/01/perhutani-apresiasi-polres-blora-dalam.html
APDESINEWS.COM- Adminitratur
KPH Cepu, Dadhut Sujanto mengapresiasi
kinerja Kapolres Blora bersama Jajaranya yang telah berhasil menangkap
tersangka pelaku
pencurian kayu jati yang disertai dengan penusukan terhadap seorang anggota
Polisi Hutan (Polhut) Senin (7/1/19). Saat jumpa pers.
"Saya atas nama Perhutani menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Blora bersama Jajaranya, yang telah berhasil menagkap satu tersangka, karna ini merupakan tindakan pencurian dengan kekerasan”.Terang Dadhut Sujanto
Peristiwa penusukan bermula,
saat sejumlah anggota Polhut sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan RPH
Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu turut wilayah Kec.Jiken, Kab. Blora melihat Pelaku
bersama dg teman-temanya sekitar 19 orang sedang memotong kayu jati, tepatnya
di Petak 5014 RPH Bleboh, RPH Nanas, KPH Cepu. pada Sabtu (1/9) 2018 lalu.
Oleh anggota Polhut,
kawanan tesebut ditegur kemudian melarikan diri ke arah hutan. Tak berselang
lama, 2 orang dari kawanan pencuri tersebut kembali mendatangi salah satu
anggota Polhut sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan dengan cara
menusuk dengan menggunakan pedang hingga melukai perut korbannya. Pelaku
kemudian meninggalkan korbannya yang terluka di tengah hutan.
Selain
itu Dadhut Sujanto juga berharap kasus ini bisa
dikembangkan agar para pelaku yang saat itu juga terlibat dalam aksi pencurian
kayu bisa segera ditangkap.
“Saya berharap Polres Blora bisa mengembangkan
kasus ini biar tersangka lain juga bisa segera ditangkap, serta ini bisa memberikan
pendidikan hukum pada masyarakat disekitar hutan”. Terang Adm KPH Cepu Dadhut
Sujanto
Kapolres Blora, AKBP
Antonius Anang saat jumpa pers mengatakan saat ini Polres Blora bersama
Jajarannya masih memburu 19 rekan pelaku yang berhasil
melarikan diri. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82
ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan jo 55 KUH Pidana dan atau 365 KUH Pidana.( Ag)