PLEDOI LIE KAMADJAJA, DIBALAS REPLIK JPU
https://www.apdesinews.com/2019/01/pledoi-lie-kamadjaja-dibalas-replik-jpu.html
APDESINEWS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Blora menggelar
sidang lanjutan kasus gula non-SNI, dengan agenda tunggal meminta Jaksa
Penuntut Umum (JPU) membacakan replik dalam sidang lanjutan terdakwa Lie
Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM (PG Blora) , Rabu (16/01/2019).
Sidang
lanjutan tersebut digelar di ruang sidang utama dengan majelis hakim Dwi Ananda
(ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi Nugraheni (anggota). JPU Kejari Blora
Karyono.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Karyono, dalam sidang yang hanya berjalan selama kurang
lebih lima menit tersebut tidak membacakan replik dan hanya menyerahkan
salinannya ke majelis hakim dan terdakwa Lie Kamadjaja.
JPU
mengatakan isi dari replik tersebut pada
dasarnya tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya,
meskipun nanti hasil petusan akhir pada majelis hakim.
"Pada intinya kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sidang sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara," kata JPU Karyono.
Usai
menerima replik dari jaksa penuntut umum (JPU), Ketua majelis hakim
dipersidangan Dwi Ananda memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu 23 Januari mendatang.
Sebelum
menunda persidangan, Dwi Ananda menawarakan tim kuasa hukum terdakwa Lie
Kamadjaja, apakah akan menyampaikan pembelaannya kembali atau dupliknya
di persidangan selanjutnya.
"Apakah
penasehat hukum akan mengajukan dupliknya?" tanya Dwi Ananda kepada
penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora,
"Terimakaih
yang mulia kami akan mengajukan duplik," ujar kuasa hukum Lie
Kamadjaja di penghujung sidang Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Kemudian,
Hakim Dwi Ananda menutup sidang dengan ketuk palu dan mengumumkan jadwal sidang
selanjutnya pada Rabu 23 Januari
mendatang.(Ag)