SUGIYARTO, SH, MH. " Salus Populi Suprema Lex!"

SUGIYARTO, SH, MH
BLC siap kawal
Blora, Apdesi - Blora Lawyers Club, yang dilaunching beberapa organisasi advokat, yang di Ketuai oleh Sugiyarto, SH, MH, pada 8 Agustus 2018, yang juga aktif di beberapa organisasi di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Kabupaten Blora, sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI), memang belum genap satu tahun, namun gebrakannya dalam pengawalan dan pendampingan hukum di Blora sangat menggema. Sebagai organisasi para Advokat di Blora, BLC selalu konsisten menegakkan keadilan hukum, yang hingga saat ini masih timpang. Monitor Ekonomi berkesempatan wawancara eksklusif dengan Advokat yang terkenal tanpa kompromi dan meledak - ledak dalam menangani perkara yang menjadi amanatnya untuk mendampingi kliennya.

Awak media: " Dalam membela klien, anda sangat serius dan sangat taat azas, mengapa?"
Sugiyarto : " Beberapa contoh kasus yang kita dampingi, terkuak adanya prosedur penegakan hukum yang masih penuh dengan intrik, dan berpotensi melanggar azas keadilan itu sendiri, sehingga pameo penegakan hukum, tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih banyak terjadi, untuk itu kami, dari BLC siap meluruskan dan mengawalnya hingga sesuai dengan konstitusi,"

logo BLC

Awak media: " Konkretnya seperti apa?"
Sugiyarto: " Pelaku tindak pidana atau playger dan uitlokker, atau orang yang menggerakkan justru tidak terungkap," 

Awak media: " Mengapa seperti itu?"
Sugiyarto : " Justru kami ini serius, agar penegakan hukum ini bisa diharapkan oleh para pencari keadilan, tidak hanya pada level tingkat bawah atau warga yang tidak mampu, yang begitu sulit untuk memperoleh keadilan di saat tersentuh kasus tindak pidana," 

Awak media: " Berarti selama ini polanya seperti apa?"
Sugiyarto : " Bagaimana mungkin pelaku tindak pidana bersama - sama, hanya satu pelaku tindak pidana yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang menyuruh, yang melakukan tidak diperiksa, sehingga mencederai hukum itu sendiri, sehingga penegakan hukum menjadi pincang, harusnya penegakan itu tegak, sesuai dengan amanah konstitusi !".

Awak media: " Bagaimana upaya BLC untuk mewujudkan itu semua?"
Sugiyarto : " Harus dimulai pemeriksaan tingkat awal, untuk menunjuk kuasa hukum, sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, Pasal 27 Ayat (1), dan Ayat (2) butir a, tentang implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri!"
  
Awak media: " Artinya selama ini itu tidak dilaksanakan?"
Sugiyarto : " Justru yang terjadi, terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya saat di Pengadilan, bukan di saat pemeriksaan awal saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian ?" 

Awak media: " Berarti Peraturan Kapolri terkait prosedur dan standar itu tidak dilaksanakan?"
Sugiyarto : " Bisa jadi begitu! Untuk itu kami dari BLC siap mengawal konstitusi, sehingga para pencari keadilan itu, mendapatkan keadilan itu sendiri !" 

Awak media: " Bagaimana dengan kesadaran hukum masyarakat secara umumnya?"
Sugiyarto : " Karena kurang adanya sosialisasi tentang hukum itu sendiri, sehingga masyarakat itu buta akan hukum, berarti lembaga eksekutif maupun yudikatif harus lebih intens dalam mensosialisasikan kajian tentang hukum," 

Awak media: " Bagaimana dengan Desa, seperti kita tahu, Desa kini memiliki kewenangan yang besar dan telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, apakah mereka sudah betul - betul telah sadar hukum?"
Sugiyarto : " Saya pikir baru sebagian kecil saja, yang telah melaksanakan ketentuan Perundangan - Undangan tentang Desa itu sendiri, sehingga yang terjadi 900 Kades ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Tipikor termasuk pelaksanaan PTSL, karena lemahnya payung hukum, sedangkan khusus untuk PTSL tidak ada Perbupnya," 

Awak media: " Bagaimana peran BLC untuk membantu Kepala Desa..?”
Sugiyarto : " Sejak terjadinya kasus Kawengan, kemudian Kepala ATR/BPN Blora tergugah, untuk duduk bersama BLC, untuk melakukan kajian hukum, sehingga BLC sebagai pengawal konstitusi diminta membantu dalam pelaksanaan program PTSL di Blora, dan kami siap melaksanakannya sebagai amanah konstitusi itu sendiri, bagi kami dari BLC, Salus Populi Suprema Lex, yang artinya Keselamatan dan Kehidupan Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum yang Tertinggi, sehingga rakyat harus mendapatkan perhatian dan prioritas dari pemerintah akan dapat terwujud,!" 
(Rome)

Related

Hukum dan Kriminal 4720113645793035684

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item