SUGIYARTO, SH, MH. " Salus Populi Suprema Lex!"
https://www.apdesinews.com/2019/01/sugiyarto-sh-mh-salus-populi-suprema-lex.html
SUGIYARTO, SH, MH |
BLC siap kawal
Blora, Apdesi - Blora Lawyers Club,
yang dilaunching beberapa organisasi advokat, yang di Ketuai oleh Sugiyarto,
SH, MH, pada 8 Agustus 2018, yang juga aktif di beberapa organisasi di Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Indonesian Corruption Watch (ICW),
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Kabupaten Blora, sekaligus
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI), memang belum genap satu tahun, namun
gebrakannya dalam pengawalan dan pendampingan hukum di Blora sangat menggema.
Sebagai organisasi para Advokat di Blora, BLC selalu konsisten menegakkan
keadilan hukum, yang hingga saat ini masih timpang. Monitor Ekonomi
berkesempatan wawancara eksklusif dengan Advokat yang terkenal tanpa kompromi
dan meledak - ledak dalam menangani perkara yang menjadi amanatnya untuk
mendampingi kliennya.
Awak media: " Dalam membela klien, anda
sangat serius dan sangat taat azas, mengapa?"
Sugiyarto : " Beberapa contoh kasus yang kita dampingi, terkuak adanya
prosedur penegakan hukum yang masih penuh dengan intrik, dan berpotensi
melanggar azas keadilan itu sendiri, sehingga pameo penegakan hukum, tajam ke
bawah dan tumpul ke atas masih banyak terjadi, untuk itu kami, dari BLC siap
meluruskan dan mengawalnya hingga sesuai dengan konstitusi,"
Sugiyarto: " Pelaku tindak pidana
atau playger dan uitlokker, atau orang yang menggerakkan justru tidak
terungkap,"
Awak media: " Mengapa seperti itu?"
Sugiyarto :
" Justru kami ini serius, agar penegakan hukum ini bisa diharapkan oleh
para pencari keadilan, tidak hanya pada level tingkat bawah atau warga yang
tidak mampu, yang begitu sulit untuk memperoleh keadilan di saat tersentuh
kasus tindak pidana,"
Awak media: " Berarti selama ini polanya seperti apa?"
Sugiyarto :
" Bagaimana mungkin pelaku tindak pidana bersama - sama, hanya satu pelaku
tindak pidana yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang menyuruh, yang
melakukan tidak diperiksa, sehingga mencederai hukum itu sendiri, sehingga
penegakan hukum menjadi pincang, harusnya penegakan itu tegak, sesuai dengan
amanah konstitusi !".
Awak media: " Bagaimana upaya BLC untuk mewujudkan itu semua?"
Sugiyarto : " Harus dimulai pemeriksaan tingkat
awal, untuk menunjuk kuasa hukum, sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009,
Pasal 27 Ayat (1), dan Ayat (2) butir a, tentang implementasi prinsip dan
standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri!"
Awak media: " Artinya selama ini itu tidak dilaksanakan?"
Sugiyarto :
" Justru yang terjadi, terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya saat di
Pengadilan, bukan di saat pemeriksaan awal saat ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kepolisian ?"
Awak media: "
Berarti Peraturan Kapolri terkait prosedur dan standar itu tidak
dilaksanakan?"
Sugiyarto : "
Bisa jadi begitu! Untuk itu kami dari BLC siap mengawal konstitusi, sehingga
para pencari keadilan itu, mendapatkan keadilan itu sendiri !"
Awak media: " Bagaimana dengan kesadaran hukum masyarakat secara
umumnya?"
Sugiyarto :
" Karena kurang adanya sosialisasi tentang hukum itu sendiri, sehingga
masyarakat itu buta akan hukum, berarti lembaga eksekutif maupun yudikatif
harus lebih intens dalam mensosialisasikan kajian tentang hukum,"
Awak media: " Bagaimana dengan Desa, seperti kita tahu, Desa kini
memiliki kewenangan yang besar dan telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014, apakah mereka sudah betul - betul telah sadar hukum?"
Sugiyarto :
" Saya pikir baru sebagian kecil saja, yang telah melaksanakan ketentuan
Perundangan - Undangan tentang Desa itu sendiri, sehingga yang terjadi 900
Kades ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Tipikor termasuk pelaksanaan
PTSL, karena lemahnya payung hukum, sedangkan khusus untuk PTSL tidak ada
Perbupnya,"
Awak media: " Bagaimana peran BLC untuk membantu Kepala Desa..?”
Sugiyarto :
" Sejak terjadinya kasus Kawengan, kemudian Kepala ATR/BPN Blora tergugah,
untuk duduk bersama BLC, untuk melakukan kajian hukum, sehingga BLC sebagai
pengawal konstitusi diminta membantu dalam pelaksanaan program PTSL di Blora,
dan kami siap melaksanakannya sebagai amanah konstitusi itu sendiri, bagi kami
dari BLC, Salus Populi Suprema Lex, yang artinya Keselamatan dan Kehidupan
Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum yang Tertinggi, sehingga rakyat harus
mendapatkan perhatian dan prioritas dari pemerintah akan dapat terwujud,!"
(Rome)