Polisi Bekuk 1 Wanita Pengedar Pil Koplo
https://www.apdesinews.com/2019/03/polisi-bekuk-1-wanita-pengedar-pil-koplo.html
BLORA
- Polisi berhasil membekuk satu orang wanita warga Kecamatan Tunjungan Blora yang
di duga pengedar Pil terlarang karena telah di temukan pil koplo tersebut di
dalam rumahnya Sabtu (23/03/2019).
Seorang
wanita tersebut bernama Supri Handayani (40) diamankan Kepolisian Polres Blora,
penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di dapat Kepolisian dari warga
bahwa telah terjadi transaksi pil koplo di wilayah Dukuh Porendeng Desa
Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Blora.
Mendengar
informasi tersebut Polisipun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka
berikut barang bukti di rumahnya.Total Barang bukti yang berhasil diamankan
adalah 2.406 butir pil koplo.Dimana sebanyak 1.946 butir pil koplo atau Pil
dobel L, berbentuk bulat warna putih dan terdapat tulisan "LL"
di bungkus dalam 2 tas kresek warna hitam. kemudian 460 butir Pil dobel L yang
sudah dikemas dalam gerenjeng rokok.
Dalam
penangkapan tersebut juga diamankan sebuah Handphone dan gunting serta grenjeng
rokok,yang diduga sebagai alat kemas pil koplo Serta Uang tunai senilai
Rp.100.000 dan Slip Tranfer Senilai 300 ribu yang di duga hasil transaksi.
Saat
di temui Kasat Narkoba Polres Blora AKP
Soeparlan,Senin,( 25/03/2019 ) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan
seorang wanita tersangka pengedar Pil Koplo di wilayah Blora."Ya,telah
kami amankan seorang pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tunjungan
Blora,tersangka melanggar Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UURI Nomor : 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan." Ujar Kasat Narkoba.(Ag)