Polsek Randublatung Berhasil Ringkus Maling HP.
https://www.apdesinews.com/2019/05/polsek-randublatung-berhasil-ringkus.html
APDESINEWS.COM- Personel unit reskrim Polsek Randublatung Polres Blora menangkap seorang pencuri Handphone yang beraksi Di rumah milik SUSANTO di dukuh Pulo RT 04 RW 03 Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.Senin,( 06/05/2019)
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AJI alias Joni (30) asal kecamatan Jepon Blora.
Kapolsek Randublatung AKP Supriyo,S.Sos,M.Si menjelaskan pelaku ditangkap saat berada di lapak tempatnya berjualan helm di wilayah kecamatan Tunjungan Blora.
Penangkapan tersebut, kata Kapolsek, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, pasca menerima laporan tindak pidana pencurian 01 buah HP merk oppo dari korban
LEDI YOGA PRANATA Bin SUSANTO,( 20 ) warga dukuh Pulo RT 04 RW 03 Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 01 unit sepeda motor merk Yamaha yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, Serta satu unit HP merk Oppo milik korban.
"Pelaku memanfaatkan situasi Rumah Korban Yang sepi di tinggalkan oleh penghuninya yang sedang membantu tetangga punya hajat, dimana rumah korban tidak terkunci." Beber Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.
Lebih lanjut Kapolsek membeberkan bahwa beberapa waktu lalu pelaku juga tertangkap saat melakukan pencurian di wilayah kecamatan Blora.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara.(Ag)