Lantaran Ijin Cuti Terlambat, Perangkat Desa Gagal Jadi Bakal Calon Kades




APDESINEWS.COM-Sutrisno, salah satu Perangkat Desa Wantilgung, Kecamatan Ngawen harus menelan pil pahit. Pendaftarannya tidak dapat diterima atau di diskualifikasi oleh Panitia Pemilihan Desa Wantilgung. Lanratan belum ada Surat Ijin Cuti dari Kepala Desa Wantilgung saat dirinya mendaftar, pada hari Jumat (14/6/2019).

Padahal pembukaan pendaftaran Calon Kepala Desa atau Kades dibuka selama 10 hari dimulai pada tanggal 10 Juni hingga 20 Juni 2019 kemarin. Karena bertentangan dengan  Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2019, Pasal 46 Ayat 1 yang mengatur bahwa permohonan ijin bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri, harus mengajukan ijin cuti, minimal 1 (satu) hari, sebelum tahap Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka, dan ijin itu diajukan kepada Kepala Desa tempatnya bekerja, sebagai Perangkat Desa. Karena Hal inilah, berkas pendaftaran diskualifikasi oleh Panitia Pemilihan Desa setempat.

Tak dapat dipungkiri, kegagalan Sutrisno untuk mendaftar sebagai Calon Kades itu, membuat geger pendukungnya.

Berbagai isu pun berkembang, baik di warung kopi, maupun di media sosial. Bahwa Kades petahana telah mempersulit pencalonan Sutrisno, yang notabene juga Perangkat Desa setempat.

Suhu poltik Desa itupun memanas, di antara dua kubu calon. Hingga menyulut pendukungnya untuk berdemo kepada Panitia Pemilihan Kades dan Kepala Desa setempat, yang juga kembali mencalonkan diri untuk kali kedua.

Melihat situasi yang tidak kondusif ini, membuat Camat Ngawen, Suhirman segera bertindak, dengan memanggil pihak - pihak yang terkait, yaitu para Bakal Calon dan Panitia Pemilihan Kades, dalam pertemuan tertutup di salah satu Gedung Pertemuan PKK Kecamatan Ngawen, pada Sabtu (22/6/2019).

Seusai pertemuan secara tertutup,  Camat Ngawen, Suhirman mengungkapkan, tujuan dari pertemuan tertutup tersebut memanggil semua pihak yang terkait dalam pendaftaran Pilkades Wantilgung.

"Kami memanggil semua pihak yang terkait dalam pendaftaran Pilkades Wantilgung, yaitu untuk memberikan pemahaman terkait Perbup yang mengatur ijin cuti bagi perangkat Desa, yang mencalonkan diri sebagai Kades, dan telah kami selesaikan tadi, semua bisa menerima, dan akan disampaikan kepada pendukungnya masing - masing agar kembali kondusif," paparnya.

Sutrisno, calon dari perangkat disaat yang sama menyampaikan, akhirnya bisa menerima situasi dan kondisi tersebut.

"Saya akan sampaikan kepada pendukung saya untuk tenang dan bisa menerima kenyataan yang terjadi," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi penyebab keterlambatan dalam mengajukan ijin cuti tersebut.

"Sosialisasi kurang terkait Perbup Ijin Cuti Perangkat yang ikut Pilkades ," ujarnya.

*Rasa Dilema*
Sementara itu Kades Wantilgung, Yuntarno yang juga sebagai Bakal Calon Kepala Desa incumbent merasa dilema dengan kondisi ini.

"Saya merasa dilema, kalau kami terima, itu melanggar Perbup, karena mendaftar tanggal 14 Juni 2019 sementara ijin cuti diajukan tanggal 17 Juni 2019, aturannya adalah 1 (satu) sebelum pendaftaran dibuka tanggal 10 Juni 2019, yang telah lalu, kemudian tidak diterima atau diskualifikasi saya dituduh menjegal calon lain, oleh karena itu, akan kami perpanjang lagi, karena hanya ada satu calon," paparnya.

*Jaga kondusifitas Desa*
Sementara itu, dua institusi keamanan dan ketertiban, yaitu Koramil Ngawen dan Polsek Ngawen menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing isu - isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Danramil Ngawen, Kapten TNI Sumanto, mengungkapkan siap mendukung Kepolisian.

" Kami siap mendukung Kepolisian untuk mengamankan situasi dan kondisi di wilayah Ngawen, agar kondusif dan aman," paparnya. Harapan yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Ngawen, AKP Joko Budiyono, SH.,

"Kami berharap dan meminta agar warga bisa menjaga kondusifitas Desa, hindari tindakan - tindakan yang memicu kerusuhan dan keresahan antar warga," tandasnya.(Bb)

Related

Desa 2833943689208044518

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item