Polisi Bekuk Dua Pelaku Otak Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Blora
https://www.apdesinews.com/2019/09/polisi-bekuk-dua-pelaku-otak-pembunuhan.html
APDESINEWS.COM–
Jajaran Satreskrim Polres Blora kembali berhasil penangkap dua pelaku
pembunuhan mayat dalam karung yang terjadi di hutan jati Blora, Keduanya merupakan
otak dari pembunuhan tersebut dan berhasil ditangkap di Kabupaten Lahat,
Sumatra Selatan.
Kedua pelaku adalah
Agus Setianto dan Ahmad Abu Darin, warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung.
Timah panas terpaksa diberikan petugas di kaki keduanya karena berusaha kabur
saat hendak ditangkap.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang menyebut jika keduanya adalah otak pembunuhan atas korban Deni Triatama. Menurutnya, Pelaku Agus lah yang mempunyai ide membungkus korban dengan menggunakan karung dan membuangnya di tengah hutan.
"Mereka adalah otaknya, termasuk salah satu tersangka ini yang memiliki handphone yang kemudian dia menyuruh teman-teman menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (23/9) siang.
Dalam gelar perkara itu, kedua pelaku juga ditunjukkan kepada media. Tampak, kaki keduanya dibalut kain putih bekas peluru tajam petugas.
Kapolres mengatakan, sebelum diamankan petugas di Kabupaten Langkat, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah.
"Dari Blora mereka lari ke Semarang, kemudian ke Banten, Lampung, Jambi dan Palembang. Dan akhirnya Minggu lalu kedua pelaku ini terpantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora," ujarnya.
Sementara, Agus mengaku sengaja kabur untuk menghindari kejaran petugas. Selama berada di Lahat, dia bekerja serabutan.
"Disana serabutan, kadang kuli bangunan, cari burung. Yang penting bisa buat makan sehari-hari," ujarnya.
Kedua pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dan Undang-Undang KUHP nomor 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ( Ag/MG)