Petugas Gabungan Amankan Ratusan Batang Kayu Jati di Desa Jatiklampok
https://www.apdesinews.com/2019/11/petugas-gabungan-amankan-ratusan-batang.html
APDESINEWS.COM- Ratusan Batang kayu jati berhasil diamankan Kepolisian Polres Blora bersama Perhutani dan TNI saat melakukan razia kayu jati yang berlokasi di Desa Jatiklampok , banjarejo Blora, Rabu (6/11/19)
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP. Heri Dwi Utomo dan melibatkan puluhan personil gabungan.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil pengamankan 3 truk kayu jati yang diduga hasil curian dari hutan. Kayu-kayu tersebut ditemukan petugas didalam rumah warga, perkarangan serta disembunyikan di kandang sapi.
"Kita berhasil amankan 3 truk yang kita duga ini hasil kayu curian yg tidak dilengkapi dokumen, dan kita temukan di rumah warga dan perkarangan, " ujar Kasatreskrim Heri saat memimpin operasi.
AKP Heri menyampaikan dalam operasi tersebut belum ada tersangkanya, dan masih mendalami proses penyelidikan siapa pemilik kayu dan pembelinya tersebut, karna saat dilakukan operasi pemilik tidak berada didalam rumah.
"Ini masih kita selidiki dan nanti akan kami proses siapa pemilik kayu-kayu tersebut dan siapa juga pembelinya", Kata Heri
Sementara itu Wakil Kepala Administratur (Adm) KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga dan petugas perhutani sendiri, bahwa hutan dikawasan desa Jatiklampok tersebut termasuk rawan pencurian, sehingga pihak perhutani langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan operasi tersebut.
"Ini tadi kita temukan 3 truk kayu berbagai macam, dan kita taksir kerugian sekitar 75 juta rupiah," Ungkap Waka Adm Agus Kusnandar
Agus menambahkan dugaan kayu hasil curian tersebut berasal dari Petak hutan Jatiklampok karna lokasi petak tersebut saat ini masih dianggap rawan pencurian.
Untuk barang bukti berupa kayu jati sementara akan dibawa ke Polres Blora untuk didata ulang sebagai barang bukti. Yang selanjutkan akan berupaya memanggil pemilik kayu tersebut.(Ag)