Alasan Pemkab Blora Larang Perangkat Desa Jadi Penyelenggara Pilkada
https://www.apdesinews.com/2020/01/alasan-pemkab-blora-larang-perangkat.html
APDESINEWS.COM - Pemerintah
Kabupaten Blora melarang Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD,
Direksi dan Dewan Pengawas BUMD yang ada di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Blora menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tahun ini.
Yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Larangan ini, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bupati nomor
14/0167. Yaitu tentang ketentuan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS bagi
kepala desa, perangkat desa, anggota BPBD, ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN
dan karyawan BUMD dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Selain melarang sebagai penyelenggara Pilkada, SE tersebut
juga menyebutkan untuk ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan karyawan BUMD
di Kabupaten Blora harus mendapatkan izin atasan langsung. Apabila
melanggar, akan diberikan saksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SE ini dikeluarkan agar kepala
desa, kepala desa, perangkat desa dan BPD bisa bersifat netral dalam
pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang. Dengan dikeluarkannya SE
ini, maka SE Bupati Blora nomor 279.4/0088 tanggal 13 Januari, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketua KPU Blora, Hamdun
mengungkapkan, Surat Edaran (SE) itu adalah sepenuhnya kewenangan
bupati. Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan SE tersebut. Meski dalam
aturan KPU tidak melarang guru negeri, guru tidak tetap (GTT), aparatur
sipil negara (ASN), tenaga pendampingan, dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Bahkan perangkat desa, pegawai BUMN, dan BUMD, juga tidak
dilarang menjadi anggota PPK, asal ada izin tertulis atasan yang
diserahkan bersamaan berkas pendaftaran. “Tetapi karena dalam SE, ada
larangan, para calon pendaftar bisa menyesuaikannya,” terangnya.
Dia menambahkan, KPU sudah
menjelaskan secara gamblang baik dampak negative dan positifnya. Namun
keputusan akhir, ada SE yang melarang perangkat dan BPD. “Semua sudah
kami jelaskan. Keputusan kami kembalikan kepada pak bupati. KPU
menghormati keputusan ini dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan
persyaratan,” tambahnya.
Apakah KPU terganggu dengan SE
tersebut, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab perekrutan belum
terlaksana. Apalagi, saat ini, pihaknya tidak mempunyai rekapitulasi
siapa BPD, Perangkat yang selama ini ikut mendaftar. “Kami tidak pernah
merekap pekerjaan mereka. Kamis juga sudah menyiapkan mekanisme apabila
SE ini nanti berpengaruh teradap proses perekrutan. Bisa menambah waktu
pendaftaran atau yang lainnya,” tegasnya.
Hamun menegaskan, sesama
penyelenggara pemilu, harus saling menghormati. Untuk itu, KPU harus
menyesuaikan SE tersebut. Yang jelas, pelarangan BPD, perangkat desa
sebagai PPK, PPS dan KPPS tidak hanya ada di Blora. Kabupaten lain ada
yang sudah memberlakukan pemelarangan tersebut. Yaitu di Wonosobo.
“Sudah diberlakukan 2015 silam. Hasilnya tetap jalan dengan baik. Ini
bisa menjadi perbandingan dan pemilu tidak ada kendala. Di Blora, kita
lihat nanti. Kalau itu jadi kendala, kami akan segera koordinasi dengan
yang lain,” imbuhnya.
Rencananya, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Blora segera membuka rekrutmen Panitia Pemilihan
Kecamanan (PPK) untuk 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Rekrutmen PPK
dilakukan seiring terus bergulirnya tahapan pemilihan kepala daerah yang
digelar 23 September 2020 mendatang.
Pendafataran calon PPK juga sudah
diumumkan dan dibuka pada 15-17 Januari 2020 kemarin. Untuk rekrutmen
lembaga ad hock, dengan menyeleksi lima orang untuk setiap kecamatan (16
kecamatan) di Blora. Adapun tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada yang
nantinya tersebar di 295 desa-kelurahan di 16 kecamatan se-Blora
sebanyak 1.735 titik, dan jumlah itu bisa bertambah atau bekurang.(ks/sub/ali/top/JPR)