Hampir 1 Tahun Lie Kamadjaya Belum Bisa Ambil Gulanya
https://www.apdesinews.com/2020/01/hampir-1-tahun-lie-kamadjaya-belum-bisa.html
APDESINEWS.COM – Sudah hampir setahun pasca diputus bebas (tidak bersalah) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Blora, Lie Kamadjaya yang dituduh mengedarkan gula non-SNI, ternyata belum bisa mengurus gula miliknya.
Terhitung sampai Rabu (22/1/2020), barang bukti (BB) gula kristal putih (GKP) sebanyak 24.990 karung zak (50 kilogram perkarung) merek Gendhis milik Lie Kamadjaja, masih teronggok tersegel di dua gudang.
Rinciannya, 21.957 zak (karung) berada di gudang Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, 2.312 zak masih berada di gudang wilayah Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora dan tempat lain.
Dimintai konfirmasi tindak lanjut putusan bebas sidang kasus gula non Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Blora, Didik Riyadi, menjelaskan PN masih menunggu kiriman berkas dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut Panitera Muda Hukum PN Blora, nanti setelah berkas diterima dari MA, pihaknya akan membneritahu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan nantinya JPU yang akan melaksanakan putusannya.
“Iya karena tidak terbukati bersalah, BB gula akan dikembalikan ke terdakwa Lie Kamadjaja, kami masih menunggu berkas dari MA,” jelas Didik Riyadi.
Setahun Lalu
Terpisah, Lie Kamadjaya mengingatkan kepada penegak hukum agar memutuskan perkara yang berupa makanan (seperti gula) harus lebih cepat, karena putusannya sudah hampir setahun lalu.
Menurut mantan Direktur Utama (Dirut) Pabrik Gula (PG) PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Blora itu, bahwa putusan MA sudah ada di website MA, maka dia menduga berkasnya terhambat di bagian administrasi.
“Saya berharap, penegak hukum juga bisa menindaklanjuti pemalsuan dikumen di kantor BBIA, yakni soal dugaan pemalsuan surat pencabutan SNI PT GMM,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain melepaskan dari segala tuntutan kukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa Lie kamadjaja diputuskan mengambalikan nama baiknya seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi).
Rabu (30/1/10190 ) ketika itu sekitar pukul 18:08 WIB, ruang sidang utama PN Blora WIB terdengar seperti meledak. Suara riuh disertai tepok tangan, tangis haru, dan ucapan syukur menggema di depan meja hijau.
Tidak hanya di dalam ruang sidang, suara riuh berlanjut di teras, dan halaman gedung PN Kota Sate. Gema takbir tiga kali, disambut Allahu Akbar oleh sekitar 150 orang pengunjung sidang.
Sementara di sudut teras, tampak ikut hadir beberapa tokoh sedulur sikep (Samin) dari Desa Kelopo Duwur, Kecamatan Banjarejo, Blora, yang hadir di sidang dengan agenda putusan perkara gula non-SNI.
Gema takbir, tepok tangan riuh, dan tangis haru itu mencuat setelah majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota) di memutus Lie Kamadjaja terlepas dari segala tuntutan hukum.
Dalang Perkara
Majelis hakim juga mumutus mengembalikan barang bukti berupa karung (zaak) gula kristal putih (GKP) atau 50 kilogram perkarung, 2.312 zak GKP, dan 21.957 zaak GKP semua merek Gendhis kepada Lie Kamadjaja.
Selanjutnya, hakim yang menyindang untuk ke-23 kali tersebut, membebankan semua biaya perkara sidang kepada negara.
Heriyanto, pengacara Lie Kamadjaja menandaskan akan mengajukan upaya hukum bila dikendaki, karena pihaknya ingin tahu betul dalang di balik perkara ini sampai ke akar-akarnya.
Sebelumnya pada sidang ke-21 perkara gula non-SNI di jaksa penuntut umum (JPU) Karyono keukeuh mempertahankan tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa Lie Kamadjaja.
JPU menuntut terdakwa mantan Dirut PT GMM (Blora), dan Dirut PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, Lie Kamadjaja dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, JPU Karyono juga meminta kepada majelis hakim memutuskan agar barang bukti 24.990 karung zak GKP putih merek Gendhis (50 kilogram perzaknya), dirampas untuk Negara.
Kamadjaja membantah gula miliknya yang tersimpan di dua gudang sewa di Blora dan disegel polisi, adalah gula non-SNI.
Kamadjaja menyimpan gula sebanyak 21.957 dan 2.312 karung zak (di dua gudang), karena saat itu dalam proses peralihan PG PT GMM Blora kepada pemilik baru PG baru PT GMM Bulog.
Terhitung sampai Rabu (22/1/2020), barang bukti (BB) gula kristal putih (GKP) sebanyak 24.990 karung zak (50 kilogram perkarung) merek Gendhis milik Lie Kamadjaja, masih teronggok tersegel di dua gudang.
Rinciannya, 21.957 zak (karung) berada di gudang Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, 2.312 zak masih berada di gudang wilayah Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora dan tempat lain.
Dimintai konfirmasi tindak lanjut putusan bebas sidang kasus gula non Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Blora, Didik Riyadi, menjelaskan PN masih menunggu kiriman berkas dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut Panitera Muda Hukum PN Blora, nanti setelah berkas diterima dari MA, pihaknya akan membneritahu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan nantinya JPU yang akan melaksanakan putusannya.
“Iya karena tidak terbukati bersalah, BB gula akan dikembalikan ke terdakwa Lie Kamadjaja, kami masih menunggu berkas dari MA,” jelas Didik Riyadi.
Setahun Lalu
Terpisah, Lie Kamadjaya mengingatkan kepada penegak hukum agar memutuskan perkara yang berupa makanan (seperti gula) harus lebih cepat, karena putusannya sudah hampir setahun lalu.
Menurut mantan Direktur Utama (Dirut) Pabrik Gula (PG) PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Blora itu, bahwa putusan MA sudah ada di website MA, maka dia menduga berkasnya terhambat di bagian administrasi.
“Saya berharap, penegak hukum juga bisa menindaklanjuti pemalsuan dikumen di kantor BBIA, yakni soal dugaan pemalsuan surat pencabutan SNI PT GMM,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain melepaskan dari segala tuntutan kukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa Lie kamadjaja diputuskan mengambalikan nama baiknya seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi).
Rabu (30/1/10190 ) ketika itu sekitar pukul 18:08 WIB, ruang sidang utama PN Blora WIB terdengar seperti meledak. Suara riuh disertai tepok tangan, tangis haru, dan ucapan syukur menggema di depan meja hijau.
Tidak hanya di dalam ruang sidang, suara riuh berlanjut di teras, dan halaman gedung PN Kota Sate. Gema takbir tiga kali, disambut Allahu Akbar oleh sekitar 150 orang pengunjung sidang.
Sementara di sudut teras, tampak ikut hadir beberapa tokoh sedulur sikep (Samin) dari Desa Kelopo Duwur, Kecamatan Banjarejo, Blora, yang hadir di sidang dengan agenda putusan perkara gula non-SNI.
Gema takbir, tepok tangan riuh, dan tangis haru itu mencuat setelah majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota) di memutus Lie Kamadjaja terlepas dari segala tuntutan hukum.
Dalang Perkara
Majelis hakim juga mumutus mengembalikan barang bukti berupa karung (zaak) gula kristal putih (GKP) atau 50 kilogram perkarung, 2.312 zak GKP, dan 21.957 zaak GKP semua merek Gendhis kepada Lie Kamadjaja.
Selanjutnya, hakim yang menyindang untuk ke-23 kali tersebut, membebankan semua biaya perkara sidang kepada negara.
Heriyanto, pengacara Lie Kamadjaja menandaskan akan mengajukan upaya hukum bila dikendaki, karena pihaknya ingin tahu betul dalang di balik perkara ini sampai ke akar-akarnya.
Sebelumnya pada sidang ke-21 perkara gula non-SNI di jaksa penuntut umum (JPU) Karyono keukeuh mempertahankan tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa Lie Kamadjaja.
JPU menuntut terdakwa mantan Dirut PT GMM (Blora), dan Dirut PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, Lie Kamadjaja dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, JPU Karyono juga meminta kepada majelis hakim memutuskan agar barang bukti 24.990 karung zak GKP putih merek Gendhis (50 kilogram perzaknya), dirampas untuk Negara.
Kamadjaja membantah gula miliknya yang tersimpan di dua gudang sewa di Blora dan disegel polisi, adalah gula non-SNI.
Kamadjaja menyimpan gula sebanyak 21.957 dan 2.312 karung zak (di dua gudang), karena saat itu dalam proses peralihan PG PT GMM Blora kepada pemilik baru PG baru PT GMM Bulog.