Siap-siap! Dana Desa Tahap 1 Cair Tunggu Surat Edaran Kemendagri
https://www.apdesinews.com/2020/01/siap-siap-dana-desa-tahap-1-cair-tunggu.html
APDESINEWS.COM- Pemerintah
merencanakan penyaluran Dana Desa dalam tiga tahap sepanjang tahun ini. Target
pencairan Tahap I antara Januari-Juni, dan tahap II pada Maret-Agustus 2020.
Tahap berikutnya, yang ketiga, ya setelah Juli 2020.
Payung hukumnya sudah jelas: Peraturan
Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa. PMK itu sesuai pula dengan arahan Presiden Joko Widodo
pada Rapat Terbatas pada 11 Desember 2019.
Alokasi untuk dana desa dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp72 triliun dengan
rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta. Untuk tahap I dan II
pencairan masing-masing 40 persen, selanjutnya tahap III sisanya sebanyak 20
persen.
Nah, tinggal Kemendagri yang perlu
mengirimkan surat edaran sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk
percepatan pemenuhan penyaluran tahap I Dana Desa 2020. Harap maklum, jika
belum ada surat edaran, siapa tahu ada desa yang kaget tiba-tiba menerima dana,
atau terjadi salah paham bahkan kekeliruan sasaran seperti kasus desa fiktif
yang sempat jadi isu ramai pada November 2019 lalu.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan
Masyarakat, Desa, dan Kawasan pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sonny Harry B Harmadi, menegaskan
bahwa pemerintah sudah siap menyalurkan Dana Desa Tahap I itu. "Dengan
sosialisasi melalui surat edaran, diharapkan akan mempercepat penyaluran tahap
I," ujar Sonny dalam pernyataan resmi, Kamis, 9/1/20.
Sedangkan Kemenko PMK dan Kemendes
PDTT, lanjutnya, dalam waktu seminggu ini agar dapat memantau daerah yang layak
salur dan untuk dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Presiden. Hasil
pemantauan, kata dia, menjadi bahan penetapan desa yang menjadi lokasi
penyerahan simbolis.
Sedangkan kriteria desa yang sudah
layak salur, ujarnya, terutama yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) berkategori maju. Juga sudah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) Online dan Interkoneksi Siskeudes dan aplikasi OMSPAN (Online
Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Dia mengatakan pemerintah juga sepakat
akan melakukan revitalisasi BUMDes dan menyepakati agar BUMDes/BUMDesma masuk
dalam target RPJMN 2020 - 2024 dengan memasukkan indikator target 1.670
BUMDes/BUMDesma berstatus maju. Fokusnya mengembangkan 655 BUMDes/BUMDesma
dengan produk unggulan yang jelas dan pembinaan terhadap seluruh desa mandiri
di Indonesia agar memiliki BUMDes berkategori maju dan dapat dijadikan best
practices untuk direplikasi.
"BUMDes yang maju tapi pasif
harus kita dorong untuk menjadi aktif. Lalu kita targetkan 10 persen dari
BUMDes/BUMDesma yang statusnya masih berkembang kita dorong supaya bisa menjadi
maju," tegas Sonny.
Sonny juga bilang pemerintah akan
mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari APBN dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Kemendes PDTT nantinya yang akan menginisiasi revisi PP tersebut serta
berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Progsun Nasional
2020.
"Aturan BUMDes juga akan kita
perkuat agar dapat menjadi badan hukum, namun dengan fleksibilitas BUMDes
berbadan hukum atau tetap badan usaha," tandas Sonny.