Pembentukan Lembaga Pengelola Pasar Desa
https://www.apdesinews.com/2020/03/pembentukan-lembaga-pengelola-pasar-desa.html
APDESINEWS.COM - Bertempat di Aula Pertemuan Lantai 2, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora. Enam belas Desa yang memiliki aset pengelolaan Pasar Desa, pada Selasa (4/3/2020) kemarin, mengikuti pemaparan terkait pembentukan Lembaga Pengelola Pasar Desa.
"Hal ini sangat penting untuk disampaikan, kepada para Kepala Desa dan pengelola aset pasar Desa, syarat - syarat dan mekanisme pembentukannya, termasuk penyusunan Peraturan Desanya, harus memperhatikan usulan dan suara masyarakat Desa, melalui Musyawarah Desa, sehingga hasilnya memenuhi aspirasi warga dan bermanfaat," ungkap Sugiyanto dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, saat membuka acara tersebut.
Syarat Pengelola Pasar
Sementara itu, narasumber lain, dari Tenaga Ahli Pendamping Desa P3MD, Kabupaten Blora, Retno Heru menyampaikan terkait pembentukan Lembaga Pengelola Pasar Desa, harus benar - benar orang yang kredibel dan memiliki kompetensi yang baik.
"Pengelola Pasar Desa harus memiliki kompetensi dan kredibilitas dan kapabilitas yang bagus, karena ini adalah pengelolaan aset Desa, pengelolaan satu sumber pendapatan asli Desa, jadi harus dilengkapi dengan Perdes yang benar, aspiratif dan diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kades setempat, jadi kelembagaan ini, harus diisi oleh orang - orang yang profesional dan memiliki karakter yang baik, dan manajerialnya profesional," paparnya.
Pengelolaan oleh Bumdes
Kepala Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, A Istono mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, pasalnya Pemerintah Desanya baru saja membangun kios - kios untuk pengembangan Pasar Desa Tinapan, yang telah lama berdiri itu.
"Rencana pengelolaan Pasar Desa kami di Tinapan, kami serahkan kepada BUMDes, memperhatikan potensi ekonomi Desa, ada Pabrik Gula GMM Bulog, itu sangat strategis untuk meningkatkan perekonomian warga kami, karena yang bisa menjadi pedagang di Pasar kami, adalah warga kami sendiri, bukan orang luar, jadi ekonomi akan berputar di Desa sendiri," paparnya.***(Bb)
"Hal ini sangat penting untuk disampaikan, kepada para Kepala Desa dan pengelola aset pasar Desa, syarat - syarat dan mekanisme pembentukannya, termasuk penyusunan Peraturan Desanya, harus memperhatikan usulan dan suara masyarakat Desa, melalui Musyawarah Desa, sehingga hasilnya memenuhi aspirasi warga dan bermanfaat," ungkap Sugiyanto dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, saat membuka acara tersebut.
Syarat Pengelola Pasar
Sementara itu, narasumber lain, dari Tenaga Ahli Pendamping Desa P3MD, Kabupaten Blora, Retno Heru menyampaikan terkait pembentukan Lembaga Pengelola Pasar Desa, harus benar - benar orang yang kredibel dan memiliki kompetensi yang baik.
"Pengelola Pasar Desa harus memiliki kompetensi dan kredibilitas dan kapabilitas yang bagus, karena ini adalah pengelolaan aset Desa, pengelolaan satu sumber pendapatan asli Desa, jadi harus dilengkapi dengan Perdes yang benar, aspiratif dan diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kades setempat, jadi kelembagaan ini, harus diisi oleh orang - orang yang profesional dan memiliki karakter yang baik, dan manajerialnya profesional," paparnya.
Pengelolaan oleh Bumdes
Kepala Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, A Istono mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, pasalnya Pemerintah Desanya baru saja membangun kios - kios untuk pengembangan Pasar Desa Tinapan, yang telah lama berdiri itu.
"Rencana pengelolaan Pasar Desa kami di Tinapan, kami serahkan kepada BUMDes, memperhatikan potensi ekonomi Desa, ada Pabrik Gula GMM Bulog, itu sangat strategis untuk meningkatkan perekonomian warga kami, karena yang bisa menjadi pedagang di Pasar kami, adalah warga kami sendiri, bukan orang luar, jadi ekonomi akan berputar di Desa sendiri," paparnya.***(Bb)