Terkait BLT DD, Ini Tanggapan Kepala Desa Yang Tergabung Dalam APDESI
https://www.apdesinews.com/2020/05/terkait-blt-dd-ini-tanggapan-kepala.html
Agung Heri Susanto selaku DPP APDESI, dan juga sebagai Kades Sidorejo, Kedungtuban, Blora |
APDESINEWS.COM - Kepala Desa se-Indonesia yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) saat ini mengaku mengalami kendala dan kebingungan dalam menyikapi beberapa regulasi ketentuan refocusing anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang berkaitan dengan melakukan pendataan penanganan terdampak Covid- 19, terutama untuk bantuan BLT DD. Padahal Kepala desa merupakan lini terdepan dalam menghadapi masyarakat yang terdampak.
Sekjen DPP APDESI Agung Heri Susanto, mengatakan kendala ini dikarenakan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Dana Desa yang diatur di Permendes 6/2020, maupun di PMK 40/2020 masih menggunakan dasar Kemiskinan normal, bukan spesifik untuk penanganan warga desa terdampak covid 19 yang layak dibantu.
Yang selanjutnya bantuan jaring pengaman sosial di kunci dengan harus berupa BLT (bantuan Langsung Tunai) otomatis dengan nilai 600rb x 3 bln sama dengan 1,8 jt per penerima. Sehingga Pemerintah Desa tidak bisa berekspresi untuk memberi bantuan yang tepat sesuai dengan situasi kondisi sosial desa yang berbeda antar wilayah desa di Indonesia. Disamping itu juga kita tidak tahu dampak sosial covid 19 ini sampai kapan.
"Harapan kami dari DPP APDESI agar regulasi Pemerintah Pusat memberi ruang yang longgar kepada Desa sesuai dengan kearifan lokal untuk menentukan langkah yang tepat dalam menentukan jaring pengaman sosial warga desa baik berupa pilihan Jenis bantuan bisa berupa BLT, BPNT, atau bantuan sosial lain dan nilai atau besar bantuanya yang dibahas bersama melalui musdes sebagai kekuatan tertinggi pengambilan keputusan di tingkat Desa dan di tuangkan dalam Perdes maupun Perkades, " ujar Sekjen DPP APDESI Agung Heri Susanto yang juga selaku Kades Sidorejo.
Agung juga berharap agar Kades dikemudian hari tidak bermaslah dengan keputusan tersebut maka Kementrian terkait baik Kemendagri, Kemendesa PDTT, maupun Kemenkeu mengeluarkan Peraturan yang bisa digunakan sebagai jaminan kepastian hukum di tingkat Desa.
"Skenario penyaluran jaring pengaman sosial dari Dana Desa kepada masyarakat semestinya dilakukan di tahap terakhir tatkala bantuan sosial dari Pusat, Provinsi, Kabupaten yang sesuai dengan DTKS kemensos telah cair masuk ke Desa," ungkap Agung
Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih atau doble penerimaan bantuan, disamping itu tatkala bantuan dari data DTKS ternyata tidak cukup mengcover semua calon penerima di desa maka Dana Desa menjadi logistik terakhir bagi Desa untuk diberikan kepada warga yang berhak terdampak covid 19.(Ag)