KAPOLSEK TODANAN AJAK FORKOPINCAM SOSIALISASIKAN INPRES NOMER 6 TAHUN 2020

Kapolsek Todanan IPTU Kusnio
APDESINEWS. Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Todanan IPTU Kusnio segera mengambil langkah untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Todanan.

"Pasalnya, dalam  Inpres nomor 6 tahun 2020, masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker," ungkap mantan Kaur Bins Ops Satresnakoba Polres Blora itu saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (26/8).

Disamping jajaranya, melalui Bhabinkamtibmas pihaknya juga mengajak seluruh stek holder Forkopimcam Kecamatan Todanan untuk bersama-sama mensosialisasikan Inpres tersebut.

"Bila ada warga kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun fisik berupa push up. Dan yang pada intinya tidak merugikan atau mencederai," jelasnya.

Kusnio juga mengingatkan kepada masyarakat agar menggunakan masker di mana saja. Kemudian mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan menerapkan kebiasaan itu, sama halnya menyayangi keluarga, teman maupun sahabat. Sehingga tidak sampai tertular atau menulari," tutur pria asal Kecamatan Cepu itu.

“Pemberlakuan sanksi sendiri sudah dimulai awal pekan depan lalu, atau Senin (24/8/2020). Dan untuk kedepanya akan ada razia di jalan-jalan untuk wajib bermasker, dan cuci tangan di air mengalir menggunakan sabun,” tutup IPTU Kusnio. (RY/BB)

Related

TNI-POLRI 4908767900073051255

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item