Target Pendataan Keluarga 2021 di Kabupaten Blora 297.782
Apdesinews.com BLORA - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Blora menyampaikan sebanyak 75.598 keluarga telah valid terdata pada Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21) darin target yang ditentukan.
Kepala DPPKB Blora Achmad Nur Hidayat,SH, M.Si,MM melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Penggerakan DPPKB, Nunuk Nurul Hidayah, SE, M.Si menerangkan target PK21 di kabupaten Blora sebanyak 297.782 keluarga.
“Jadi PK21 ini dilaksanakan mulai 1 April 2021 hingga 31 Mei 2021. Hingga hari ini yang sudah valid terdata sebanyak 75.593 keluarga atau terdata valid 25,39 persen dari target,” jelas Nunuk, di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021) kemarin.
Pendataan itu dilakukan secara online melalui laman pk21.bkkbn.go.id dengan melibatkan kader pendata yang mendatangi masing-masing keluarga.
“Kader pendata di Blora ada 1.593 orang yang mendatangi rumah dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana Bidang Pengendalian Penduduk dan Penggerakan, Yuli Purwaningsih, SE, MA menambahkan sejatinya PK21 merupakan pemutakhiran data dari PK tahun sebelumnya.
Pendataan Keluarga dilakukan setiap lima tahun sekali dimulai tahun 2015 dan terus dilakukan pemutakhiran setiap tahun hingga sekarang.
“Termasuk Bapak Bupati H. Arief Rohman, lebih awal sudah dilakukan pendataan keluarga,” ucapnya.
Kepala DPPKB Blora Achmad Nur Hidayat menjelaskan Pendataan Keluarga tahun 2021 yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dilaksanakan pada 1 April 2021 – 31 Mei 2021.
Pendataan dilakukan untuk basis data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga.
“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara _by name by address_ sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” jelasnya.
Pendataan Keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.
Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali, dan pendataan tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keluarga yang didatangi ke rumah harus memastikan kader pendata mengenakan masker, serta menjaga jarak aman.
Adapun BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
“Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya, dan pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” terangnya.
Dijelaskannya, Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.
“Oleh karena itu mohon dukungannya untuk mensukseskan Pendataan Keluarga 2021,” kata Achmad Nur Hidayat. (*)