Pilkades Serentak Akan Segera Digelar
Apdesinews.com BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) 2021 dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di 2 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Todanan dan Kecamatan Japah, Kamis (16/09/2021).
“Sosialisasi ini bertujuan memperjelas mekanisme dalam proses Pilkades bagi para penyelenggara seperti Panitia Pilkades dan bakal calon Kepala Desa serta pihak-pihak terkait agar pada saat pelaksanaan Pilkades nanti bisa berjalan lancar” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Hariyanto melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan kepada media ini.
Dwi Edy menjelaskan, dari hasil rapat yang menghadirkan para Camat, Forkompimcam, Pj Kepala Desa beserta Ketua BPD dari 8 desa se-Kabupaten Blora memutuskan pada bulan November nanti akan diadakan Pilkades serentak.
Lebih lanjut, Dwi Edy mengatakan, pilkades dua desa dan PAW enam desa yang akan melakukan pemungutan suara pada hari Minggu (21/11/2021) mendatang.
Untuk pelaksanaan pilkades dua desa tersebut diantaranya desa Biting Kecamatan Sambong dan desa Dringo Kecamatan Todanan. Sedangkan enam desa yang melaksanakan PAW yaitu, Desa Plumbon Kecamatan Ngawen, Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo, desa Pulo Kecamatan Kedungtuban, desa Wotbakah Kecamatan Japah, desa Tawangrejo Kecamatan Tunjungan dan desa Pelem Kecamatan Jati.
“Nanti, semua akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak. Untuk pelantikan Kedes dan PAW terpilih akan dilakukan pelantikan pada tanggal 11 Desember 2021 ditargetkan yang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Blora ke-272,” jelas Dwi Edy.
Selain sosialisasi pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW), Dinas PMD juga melaksanakan Sosialisasi pengisian kekosongan perangkat desa dan pembentukan panitia pelaksana.
“Sebagaimana kebijakan Bupati Blora, untuk pengisian perangkat desa, baik mutasi ataupun penjaringan harus selesai bahwa tahun 2021 ini,” ucap Dwi Edy.
Meski demikian, Dwi Edy mengingatkan, para kades harus berhati-hati dan berpedoman pada mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat. Jangan sampai para kades terjerat kasus hukum terkait pengisian perangkat desa.
Selain itu, Dwi Edy berharap, dalam pengisian perangkat desa jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan permasalahan menjelang dan usai pelaksanaan pengisian perangkat desa.
“Kami berharap, pengisian perangkat desa itu diatur dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada klausul yang memberikan ruang yang mengarah kepada permasalahan,” pinta Dwi Edy.
Selain itu, terang Dwi Edy, pengisian perangkat desa diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa. Panitia sepenuhnya bentukan pemerintah desa. Kemudian secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau kemarin pengisian melalui pihak ketiga. Misalnya dengan menggandeng perguruan tinggi. Namun kali ini di dalam Perbup pengisian perangkat saya serahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Untuk tahapan penyelenggaraan, panitia bisa melakukan seleksi secara mandiri atau menggandeng pihak ketiga dalam hal ini lembaga yang memiliki kompetensi menyelenggarakan tes,” tandas Dwi Edy.
Jika dilakukan mandiri oleh desa, artinya, tidak harus seleksi digelar bersamaan se-Kabupaten Blora. Bisa juga, desa-desa dalam satu kecamatan bersamaan. Soal tertulis juga bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus gandeng pihak ketiga.
“Atau panitia di desa bisa meminta kami sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan seleksi pengisian perangkat desa. Tapi untuk pihak ketiga tetap yang menentukan panitia desa,” pungkas Dwi Edy.***