Raperda Ponpes Inisiatif Bupati Blora Di Setujui DPRD


 

Apdesinews.com Blora - Ketua Komisi D DPRD Blora Ahmad Labib Hilmy menyatakan perjuangan untuk mengajukan Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) disetujui. Semua fraksi di DPRD menyatakan setuju atas Raperda Ponpes di Kabupaten Blora.


"Alhamdulillah Raperda Ponpes sudah bisa disepakati," tegas Gus Labib, panggilannya pada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Gus Labib, setelah Raperda Ponpes disetujui, selanjutnya akan diteruskan untuk difasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah. 

Dengan demikian, hal ini menjadi keberkahan masyarakat Kabupaten Blora. Karena ini bagian dari prestasi anak-anak bangsa yang berjuang mempercepat Raperda menuju titik terang. Tentu ini sebagai bentuk apresiasi, juga atas kemajuan Pendidikan keagamaan, di pesantren. 

"Alhamdulillah gol. Kita patut apresiasi," tandasnya. Selain itu, lanjut Gus Labib, ini juga bentuk pengakuan atas keberadaan pesantren. Karena diakui atau tidak bahwa selama ini, fungsi Lembaga pesantren dianggap masih kurang.

"Makanya, fungsi dari pesantren untuk kemajuan Pendidikan, untuk kemamauan bangsa. Jadi alhamdulillah bisa masuk dalam Perda Ponpes. Jadi intinya bahwa, pesantren dan pendidikan keagamaan, muaranya akan diakui dan diakomodir pemerintah," tandasnya.

Terkait ada salah satu fraksi yang tidak datang yakni dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Blora, menurut Gus Labib, bahwa hal itu adalah dinamika saja. Karena pada prinsinya Raperda Ponpes berjalan sesuai dengan rencana.

"Bahwa intinya dinamika ini tidak ada masalah. Buktinya Raperda Ponpes berjalan terus,” tandasnya.

Gus Labib juga menjawab soal molornya pelaksanaan Raperda Ponpes. Karena sesuai agenda, Raperda Ponpes ini ungkapan Bupati Blora Arief Rohman pada bulan Maret 2022 silam, dan baru disetujui bulan November 2022.

"Saya katakan ini dinamika saja. Mungkin dalam hal prioritas-prioritas yang mungkin masih dibahas. Seperti soal infrastruktur dan sebagainya. Jadi bertahap, pengembangan sumber daya, lembaga pendidikan, baru kemarin fokusnya. Ini perlu tahapan. Artinya bahwa pekerjaan ini tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu tahapan dan proses," tandasnya.

Ketua Pansus Raperda Ponpes DPRD Blora, Abdulloh Aminuddin mengatakan, Perda Ponpes sudah pihaknya laksanakan dan patut bergembira. 

“Kita sampikan, kita bisa menyepakati. Jadi rancangan perda ini disepakati, tinggal nanti difasilitasi Gubernur Jateng,” tegasnya.

Isi Raperda Ponpes, lanjutnya, ada poin-poin di dalam hak dan pelaksanaan Pemkab Blora mengakui keberadaan pesantren. Sehingga Ponpes secara legal, bisa memfasilitasi pesantren. 

"Penting karena Ponpes itu tempat untuk pendidikan, dakwah dan juga dari sisi peningkatan ekonomi masyarakat," mbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum yang 9 anggotanya tidak datang di rapat menyatakan, bahwa pihaknya membantah pihaknya tidak setuju dengan Raperda Ponpes.

"Lho, lho, lho piye leh. Aku iki, haji kok ra setuju piye. Ya setuju, nek ra setuju kenapa (Lho, bagaimana saya ini haji kok tidak setuju. Jelas saya setuju. Kalau tidak setuju kenapa)," tegasnya.

Menurutnya, dari kemarin ada pihak-pihak yang berkeinginan pada hari ini Raperda Pesantren untuk bisa diselesaikan. Maka dari itu, dianggapnya tidak bisa.

"Jenenge (namanya) Perda kan membutuhkan waktu, kota harus jeli, kan gitu" terang HM Dasum.(hek)

Related

Advertorial 231276085973258362

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item