Karang Taruna Kecamatan Ngawen Diajak Gempur Peredaran Rokok Ilegal


Apdesinews.com BLORA - Puluhan pemuda Karang Taruna perwakilan desa/kelurahan se Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, didampingi Forkopimcam Ngawen di pendopo kantor kecamatan Ngawen, Kamis (4/5/2023).

Peserta sosialisasi sebanyak 50 orang tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan Imadudin Abdurohman, A.Md.,Pjk.,Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Sebelumnya, Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai. Mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.


“Kegiatan ini dibiayai APBD Kabupaten Blora yang berasal dari DBHCHT Tahun 2023. Peserta sebanyak 50 orang dari unsur Karang Taruna se Kacamatan Ngawen,” jelas Sekdin Kominfo, Ir. Tedi Rindaryo Widodo.


Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.


Imadudin Abdurohman, A.Md.,Pjk.,Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengawali paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, total target APBN Rp2.463 Triliun, sedangkan target Cukai Rp245,4 Triliun.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelas Imadudin Abdurohman.

Sifat dan karakteristik yang dimaksudkan adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawai, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyartakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terangnya.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan sosialisasi yang disampaikan oleh Imadudin Abdurohman, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,”ucapnya.

Berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora dan Pemkab Blora telah menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan dan penyidikan tindak pidana cukai penjualan rokok ilegal.

Sementara itu Zaenal salah satu peserta, menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.

“Semoga ini menjadi sangat bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga masayarkat di Kecamatan Ngawen. Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada juga ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.(red)

Related

Hukum dan Kriminal 4591565092323431003

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item