Polres Blora Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di Radio X FM
Apdesinews.com BLORA - Polres Blora Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah serta sosialisasi melalui radio.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Binmas dan Sihumas Polres Blora yang menyambangi Radio X FM di jalan dr Sutomo Blora guna menyampaikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Kamis, (11/01/2024).
Kasat Binmas AKP Lilik Widiastuti, SH bersama anggota Sat binmas dan Sihumas bersinergi dengan mbak Iva penyiar radio X FM Blora, melakukan siaran radio dengan mengambil tema tertib berlalu lintas khususnya larangan penggunaan knalpot brong.
Kasat Binmas AKP Lilik mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Disampaikan, melalui siaran radio ini diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong," tegasnya.
Dalam siaran radio tersebut, Kasat Binmas juga membacakan Maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Mbak Iva, penyiar X FM Blora menanggapi positif kegiatan tersebut. Ia mengaku senang bisa menjadi bagian dari Polres Blora untuk tugas yang mulia yaitu mewujudkan Blora Zero Knalpot Brong sehingga terciptan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tentunya kami merasa senang dan mendukung Polres Blora, memang knalpot brong ini banyak meresahkan masyarakat. Dan kami berkomitmen untuk ikut mensosialisasikan hal ini melalui siaran Radio X FM, " kata Mbak Iva.