Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora Digelar Minggu Legi "Tibo Projo"
Apdesinews.com BLORA - Sebanyak 264 kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah akan dikukuhkan masa jabatannya.
Masa jabatannya para kepala desa tersebut akan ditambah dua tahun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Pada pelaksanaannya, sebanyak 264 kades di Blora masa jabatannya akan ditambah dua tahun dan dikukuhkan pada 23 Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan pengukuhan tersebut akan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
"Insya Allah pengukuhannya akan dilaksanakan pada Tanggal 23 Juni 2024 hari Minggu Legi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Jadi, nanti akan ada pengukuhan untuk 264 kepala desa, masa jabatannya semuanya bertambah dua tahun," ucap Yayuk saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (10/6/2024).
Pemilihan Tanggal 23 Juni 2024 ataupun Minggu Legi dalam pasaran jawa sebagai waktu pengukuhan, juga telah mendapatkan kesepakatan dari para kepala desa.
"Minggu Legi itu adalah hari yang dipilih oleh paguyuban kepala desa karena diyakini bahwa Minggu Legi 'Tibo Rojo' dalam arti kedepannya agar bisa menjadi panutan, agar desa dan masyarakatnya semakin makmur, itu adalah filosofi harapan-harapan yang dipilihnya Minggu Legi," terang dia.
Dengan adanya penambahan jabatan dua tahun, maka diharapkan para kades tersebut tidak terlena.
Karena mereka total akan menjabat sebagai kepala desa selama delapan tahun lamanya.
"Penambahan dua tahun itu adalah bonus yang perlu perjuangan, dalam arti jangan terlena. Kepala desa yang tambah dua tahun masa jabatannya jangan terlena karena tugas-tugas dua tahun ke depan itu lebih besar, lebih banyak, harus berkinerja lebih baik dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat," jelas dia.